Thursday, August 28, 2008

Pemuda Koperasi

URGENSI PERAN PEMUDA

DALAM DINAMIKA GERAKAN KOPERASI DI JAWA BARAT

Oleh : Herlan Firmansyah, M.Pd

Pendahuluan

Koperasi sebagai sebuah idiologi dalam praktek perkoperasian di Indonesia telah banyak mengalami pergeseran nilai dan arah gerakan, lihat saja dinamika yang terjadi dewasa ini dalam tubuh organisasi DEKOPIN sebagai organisasi tunggal gerakan Koperasi (UU No 25 Tahun 1992). Elit koperasi disadari atau tidak telah terjebak oleh kepentingan-kepentingan prakmatis politis, sehingga “velue” koperasi sebagaimana yang digariskan dalam “Cooprative Statement” ICA tahun 1995 dan yang dicitakan oleh Muh Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia, nyaris tidak ada lagi dalam arah gerak organisasi koperasi kita.

Mengembalikan gerakan koperasi kita ke dalam “khitahnya” atau ke dalam “jati diri” yang sebenarnya adalah langkah penting dan genting untuk segera di lakukan oleh insan koperasi.

Tanpa menyemptikan peran dan nilai strategis generasi tua, untuk kondisi saat ini, generasi yang bisa menjadi andalan harapan masa depan koperasi dan bisa diandalkan untuk mengembalikan arah gerak koperasi Indonesia ke dalam “khitahya” adalah generasi muda, dengan berbagai potensi yang di milikinya generasi muda harus menjadi sasaran utama aktivitas transformasi nilai dan kaderisasi manajemen organisasi koperasi. Ia harus diberi ruang dan wadah yang lebih luas untuk banyak terlibat dalam kancah perkoperasian Indinesia. Eksistensi dan kontinuitas gerakan koperasi kita ada di tangan-tangan generasi muda, hal inilah yang harus disadari dan menjadi bahan renungan kita semua.


Pemuda Sebagai Kelompok Strategis

Lambatnya akselerasi pengembangan Koperasi di Indonesia salah satunya dikarenakan sebagian besar Koperasi masih menganut asas senioritas, dimana kebanyakan koperasi bertahun-tahun dipimpin oleh orang yang sama dan nota bene merupakan lanjut usia (baca: orang tua), sehingga relativ sulit untuk menerima dan melakukan percepatan dalam aktivitasnya, baik aktivitas usaha maupun aktivitas organisasi, sehingga pada ulang tahunnya di era Presiden Megawati, koperasi di ibaratkan “BEKICOT”. Hal tersebut memang ada sedikit benarnya, tidak bisa dipungkiri realita di lapangan memang demikian, para pegiat koperasi kebanyakan kaum tua, biasanya pasca pensiun dari pekerjaanya mereka melirik koperasi untuk mengisi waktu, tidak sedikit dari mereka yang benar-benar hanya mengisi waktu, artinya masuk ke koperasi tanpa dilandasi oleh motivasi dan kapasitas keilmuan tentang jati diri koperasi yang benar, sehingga tidak heran jika koperasinya berjalan apa adanya (walaupun memang tidak jarang juga yang berhasil). Faktor pegiat koperasi yang sebagian besar kaum tua, memang bukan faktor mutlak yang menyebabkan lambatnya akselerasi perkembangan koperasi di Indonesia, masih banyak faktor lainya seperti yang diungkapkan oleh Ibnoe Sudjono (Tokoh Koperasi Nasional) bahwa kelemahan koperasi di Indonesia adalah karena organisasinya tidak sesuai dengan jati diri koperasi (idiologi koperasi) sebagaimana yang telah digariskan oleh ICA Tanggal 23 September 1995 di Mencherter Inggeris. Kemudian terjebakanya koperasi ke dalam kancah politik praktis serta terjebaknya para elit/pejabat koperasi di tingkat pusat ke dalam arena “ rebutan kekuasaan” (sebagaiama terjadi dewasa ini) juga merupakan faktor tersendiri yang menyebabkan lambatnya perkembangan koperasi (secara kualitas, karena secara kuantitas perkembangan koperasi di Indonesia cukup signifikan).

Padahal secara historis-idiologis, sebagaimana yang digagas oleh Muhammad Hatta, koperasi dicitakan bisa menjadi soko guru perekonomian, bahkan secara yuridis hal tersebut dikuatkan dalam UUD 1945 pasal 33, yang kini (pasca amandemen yang ke-4), kata-kata koperasi lenyap sudah, namun nilai-nilai kekeluargaan sebagai salah satu nilai dasar Koperasi masih tersurat dengan jelas dalam ayat 1 pasal 33 UUD 1945.

Pepatah bilang “Ditengah Kegelapan Lebih Baik Menyalakan Lilin daripada Menangisi dan Meratapi Kegelapan itu Sendiri” . Membangun koperasi dengan rumus 3M (minjam istilah AA gym), yakni Mulai dari hal yang kecil (yang bisa dilakukan), Mulai dari diri sendiri dan Mulai Sekarang, mungkin menjadi salah satu solusi yang perlu kita renungkan dan laksanakan kemudian membudayakan nilai-nilai koperasi dikalangan generasi muda (pemuda) juga merupakan hal yang mutlak untuk dilakukan jika koperasi ingin bangkit, eksis dan punya masa depan. Generasi muda perlu menjadi piranti utama dari program-program pengembangan budaya berkoperasi dan transpormasi nilai-nilai (idiologi) koperasi, karena merekalah kelompok strategis yang akan menjalani kehidupan dan perjuangan koperasi di kemudian hari, indikator kesuksesan perjuangan kaum tua sekarang ini adalah manakala terlahir gerasi muda yang antri untuk siap melanjutkan perjuangan koperasi dan mereka bangga berkarya di dalamnya sehingga koperasi tetap lestasi dan bisa menunjukan peranan yang signifikan dalam proses pembangunan ekonomi nasional pada umumnya dan bisa membuktikan peranannya dalam mengangkat martabat dan kesejahteraan masyarakat

Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) sebagai organisasi tunggal gerakan koperasi (sebagaimana di tegaskan dalam UU No 25 Tahun 1992) memiliki organisasi infrastruktur untuk melaksanakan kegiatan khusus berdasarkan program kerja DEKOPIN, salah satunya adalah Badan Komunikasi Pemuda Koperasi (BKPK) yang fungsinya sebagai organisasi perkaderan untuk melakukan pembinaan pada kelompok strategis pemuda di kalangan generasi koperasi. Peranan ideal yang diharapkan dari adanya BKPK adalah BPKK bisa berperan sebagai sumber daya insani pembangunan dan sumber rekruitmen kepemimpinan koperasi.

Susunan Organisasi dan Perangkat BKPK

BKPK mempunyai susunan organisasi sebagai berikut :

a. Di tingkat pusat disebut BKPK Pusat berkedudukan di DEKOPIN Pusat

b. Di tingkat Propinsi, Daerah tingkat I/ Daerah Istimewa disebut BKPK Wilayah berkedudukan di DEKOPINWIL

c. Di tingkat Daerah Kabupaten/Kotamadya, Daerah Tingkat II disebut BKPK Daerah berkedudukan di DEKOPINDA

Sedangkan perangkat organisasi BKPK terdiri dari :

a. Di tingkat pusat : Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) BKPK-Pengurus Harian-Pengurus Pleno dan Anggota

b. Di tingkat Propinsi : Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL) BKPK-Pengurus Harian-Pengurus Pleno dan Anggota

c. Di tingkat Kabupaten/kota : Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) BKPK-Pengurus Harian-Pengurus Pleno dan Anggota

BKPK Daerah

BKPK daerah merupakan lembaga pendukung atau organisasi infrastruktur semi otonom DEKOPINDA yang berfungsi sebagai organisasi perkaderan untuk melakukan pembinaan kepada kelompok pemuda di kalangan gerakan koperasi.

Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) BKPK Daerah sebagai perangkat organisasi BKPK tertinggi dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 tahun sebelum Musyawarah Daerah DEKOPIN Daerah, RAKERDA dilaksanakan oleh Pengurus BKPK Daerah, Peserta RAKERDA Terdiri dari :

a. Pimpinan DEKOPIN Daerah

b. Pengurus BPK Daerah

c. Utusan generasi muda koperasi anggota DEKOPIN Daerah

d. Unsur-unsur generasi muda lainya udangan Pengurus BKPK Daerah

Pengurus BKPK Daerah diangkat dan diberhentikan serta bertanggungjawab kepada Pimpinan DEKOPIN Daerah dengan memperhatikan pada hasil-hasil RAKERDA BKPK Daerah.Kepengurusan BKPK Daerah terdiri dari :

a. Pengurus Pleno

b. Pengurus Harian

Pengurus Pleno BKPK Daerah berjumlah sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) orang sedangkan pengurus harian sebanyak-banyaknya 6 (enam) orang yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan wakil-wakil ketua yang membidangi bidang-bidang sebagai berikut :

a. Bidang Pembinaan Organisasi

b. Bidang Pengembangan SDM dan Perkaderan

c. Bidang Advokasi dan Pembudayaan Koperasi

d. Bidang Promosi Anggota dan Pengembangan Potensi Usaha

Apabila diperlukan Pengurus BKPK Daerah dapat membentuk kelompok kerja untuk menangani bidang-bidang kajian khusus dengan melibatkan sebanyak-banyaknya kader koperasi. Sedangkan untuk masalah pembiayaan dan pelaksanaan kegiatan BKPK kerangka acuan kerjanya sebagai berikut :

a. Pembiayaan dan rencana pelaksanaan kegiatan BKPK Daerah dimasukan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja masing-masing organisasi DEKOPINDA.

b. Pengurus BKPK Daerah dapat membiayai sendiri rencana program dan kegiatanya melalui kerjasama dengan pihak lain atas persetujuan Pimpinan DEKOPINDA.

c. Surplus yang diperoleh dan atau apapun sebutan, bentuk dan jenis dari penghasilan dan atau pendapatan BKPK Daerah merupakan bagian pendapatan atau kekayaan DEKOPINDA.

d. Rencana penggunaan surplus yang diperoleh dan atau apapun sebutan, bentuk dan jenis dari penghasilan dan atau pendapatan sebagaimana dalam point c digunakan untuk kepentingan BKPK Daerah atas persetujuan pimpinan DEKOPINDA.

Penutup

Merujuk pada uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pemberdayaan generasi muda koperasi, dewasa ini menjadi bagian terpenting untuk mengembalikan koperasi ke dalam jati diri yang sebenarnya serta dalam rangka mempertahankan eksistensi dan kontinuitas gerakan koperasi. Pemberdayaan pemuda koperasi harus dilakukan secara sistematis dan terorganisir, salah satunya melalui wadah yang sudah ada dan memang difungsikan untuk itu. BKPK sebagai organisasi pendukung lembaga DEKOPINDA sangat strategis untuk diberdayakan secara optimal dalam rangka mengoptimalkan potensi pemuda koperasi di daerah, untuk itu perlu adanya daya dukung yang konsisten dari pengurus DEKOPINDA dan insan muda koperasi serta dari koperasi pemuda di daerah.

Sekedar mengingatkan dan sebagai rujukan idilogis bagi insan muda koperasi yang akan menjadi pengurus BKPK di daerah, pada bagian akhir dari makalah ini ingin penulis sampaikan tentang identitas jati diri koperasi yang telah menjadi kesepakatan internasional serta koperasi dalam cita-cita Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

a. Cooprative Statement persi Internasional Cooprative Aliance (ICA)

ICA sebagai organisasi gerakan koperasi Internasional pada tanggal 23 September 1995 di Mancherster Inggris telah membuat ICA Cooprative Identity Statement yang berisikan kesepakatan-kesepakatan internasional tentang koperasi, diantaranya tentang identitas jati diri koperasi sebagai berikut :

1 Definisi

Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi, social, dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.

2 Nilai-Nilai

Koperasi-koperasi berdasarkan nilai-nilai menolong diri sendiri, tangung jawab sendiri, demokratis, persamaan, keadilan dan kestiakawanan. Mengikuti tradisi para pendirinya, anggota-anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etis dari kejujuran, keterbukaan, tanggungjawab social serta kepedulian terhadap orang-orang lain.

3 Prinsip-Prinsip

Prinsip-prinsip koperasi adalah garis-garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut diatas dalam praktek. Prinsip-prinsip koperasi tersebut adalah sbb :

a. Keanggotaan Sukarela dan Terbuka

b. Pengendalian oleh anggota secara demokratis

c. Partisipasi Ekonomi Anggota

d. Otonomi dan Kebebasan

e. Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi

f. Kerjasama diantara Koperasi

g. Kepedulian terhadap Komunitas

b. Koperasi dalam cita-cita Bung Hatta

Dr..Moh Hatta atau panggilan akrabnya Bung Hatta mendapat gelar sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Gelar ini pantas disandangnya karena beliau adalah salah seorang pejuang gerakan Koperasi dan sebagai konseptor pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dalam penjelasannya menyatakan bahwa bangun yang cocok untuk melaksanakan pasal itu adalah Koperasi. Karena konsepnya dan kegigihannya dalam mempeerjuangkan Koperasi serta karya nyatanya sebagai konseptor pasal 33 UUD 1945 dalam bagian ini secara garis besar akan dikemukakan pemikiran Bung Hatta sekitar : jiwa, semangat, dan cita-cita Koperasi Indonesia.

Pemikiran Bung Hatta tentang konsep Koperasi (jiwanya, semangatnya, azasnya dan cita-citanya) secara garis besar adalah sebagai berikut :

1 Jiwa dan Semangat Koperasi

Kapitalisme berkembang dengan semangat individualisme, persaingan bebas dan dukungan modal yang kuat sedangkan Koperasi berkembang berdasarkan prinsip kerjasama dan azas tolong-menolong. Selain dari itu Koperasi harus dijiwai oleh semangat self-helf (menolong diri sendiri) agar mampu berdiri di atas kaki sendiri. Sejarah masyarakat Koperasi di eropa membuktikan bahw orang-orang kecil yang lemah ekonominya akan mampu bertahan hidup dan meningkatkan taraf hidupnya melalui cara kerja sama dan tolong-menolong atas dasar self helf tersebut.

2 Koperasi sebagai wahana untuk membangun rakyat

Menurut Bung Hatta (1950 : 8-9) perekonomian colonial dibagi dalam tiga lapis yaitu :

1) Lapisan paling atas adalah perekonomian kaum penjajah (kaum kulit putih, khusunya Belanda). Mereka menguasai perusahaan-perusahaan besar seperti perusahaan perkebunan, industri, perhubungan laut, udara, ekspor dan impor.

2) Lapisan kedua yang menjadi perantara dengan masyarakat luas bangsa Indonesia sebagian besar (90%) ada ditangan orang-orang Cina dan Asia lainnya.

3) Lapisan ketiga sebagai lapisan terbesar adalah golongan perekonomian skala kecil (petani kecil, pegawai kecil, buruh kecil, dll) terdiri atas masyarakat Indonesia sendiri.

Golongan masyarakat yang serba kecil ini hanya bisa diangkat keluar dari Lumpur, tekanan, hisapan dan penderitaannya apabila ekonomi rakyat disusun sebagai usaha bersama berdasarkan Koperasi. Melalui Koperasi pula ( kerena usahanya menitik beratkan pada usaha bersama) maka orang akan belajar mengenal dirinya sendiri dan untuk percaya pada dirinya sendiri.

Melalui lembaga Koperasi mereka akan melaksanakan prinsip menolong dirinya sendiri atas dasar solidaritas dan tolong menolong dengan rekan-rekannya senasib. Koperasi bagi masyarakat kecil bukan semata-mata wadah ekonomi tapi sudah merupakan lembaga pendidikan pula.

3 Azas kekeluargaan dalam Koperasi

Azas kekeluargaan adalah istilah dari Taman Siswa untuk menunjukkan bagaimana murid dan guru tingaggal dan hidup bersama sebagai satu keluarga. Demikian juga corak Koperasi Indonesia. Hubungan antar anggota-anggota Koperasi satu sama lain harus mencerminkan sebagai orang-orang bersaudara atau orang-orang dalam satu keluarga. Dalam keluarga yang baik/Koperasi yang baik hendaknya :

a) Dapat memupuk dan memperkuat rasa solidaritas.

b) Dapat mengembangkan rasa kemandirian dan keinsyafan akan harga dirinya. Seseorang yang insyaf akan harga dirinya akan memiliki kemampuan dan tekad yang kuat untuk membela keuarganya. Dalam kehidupan Koperasi ia akan bias membela kepentingan Koperasi dan usaha bersamanya.

c) Dapat meningkatkan rasa cinta kepada masyarakat yang ada disekitarnya. Kepada anggota Koperasi perlu ditanamkan keinsyafan bahwa adanya orang-orang itu adalah karena adanya masyarakat. Dengan perkataan lain bahwa kita tak bias hidup sendiri, kita hidup karena dibantu orang lain. Oleh karena itu setiap anggota Koperasi harus memilki tanggung jawab moril dan social. ( Moh.Hatta. 1950 :7)

4 Daerah perekonomian kita menurut pasal 33 UUD 1945

Berdasarkan pasal 33 UUD 1945 jalur perekonomian kita dibagi tiga yaitu:

1) Jalur perekonomian atas dasar Koperasi atau daerah Koperasi sebagai jalur ekonomi yang terpenting. Melalui ikatan Koperasi perekonomian rakyat yang kecil-kecil dipersatukan, dibina dan dikembangkan sehingga secara berangsur-angsur akhirnya mampu melaksanakan perekonomian medan pertengahan dan medan perekonomian besar seperti telah terbukti dapat dilaksanakan di Swedia, Denmark dan Jerman.

2) Jalur yang kedua adalah jalur perusahaan Negara yangbertugas untuk mengelola usaha-usaha besar seperti perusahaan listrik, air minum, menggali saluran air, membuat jalan, perusahaan kereta api dll.

3) Antara aktivitas Koperasi yang bergerak dari bawah dan aktivitas pemerintah yang bergerak dari atas masih terbuka bidang ekonomi yang dapat dikerjakan oleh swasta. Yang perlu ialah agar inisiatif swasta itu bekerja dibawah bpenilaian pemerintah dan dalam bidang dan syarat yang ditentukan oleh pemerintah pula.

(Moh.Hatta, 1950: 9)

Jalur pertama menurut Bung Hatta merupakan upaya membangun dari bawah, mulai dengan usaha-usaha kecil yang berkaitan dengan keperluan hidup rakyat sehari-hari lalu secara berangsur-angsur meningkat keatas melalui jalur kedua Pemerintah membangun dari atas dengan menggarap usaha-usaha besar dan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Dalam perusahaan-perusahaan besar milik Negara itu semangat Koperasi hendaknya dihidupkan pula. Buruh-buruh yang ada dalam perusahaan Negara supaya menjadi anggota Koperasi konsumsi yang berdiri sendiri dalam perusahaan itu atau sebagai cabang Koperasi konsumsi yang lebih luas.

5. Cita-cita Koperasi menurut Pasal 33 UUD 1945

“Cita-cita Koperasi Indonesia menentang individualisme dan kapitalisme secara fundamental” (Hatta, 1950: 11)

Faham Koperasi Indonesia itu untuk menciptakan masyarakat Indonwsia yang kolektif, berakarpada adapt istiadat ytqng asli tetapi ditumbuhkan pada tingkat yang lebih tinggi sesuai dengan tuntutan jaman modern. Semangat kolektifisme Indonesia yang akan dihidupkan kembali dengan Koperasi itu mengutamakan kerjasama dalam suasana kekeluargaan antara manusia dan yang bebas dari penindasan serta pemaksaan.

Sistem Koperasi menghargai manusia sebagai makhluk Allah yang bertanggung jawab atas keselamatan keluarganya ndan masyarakat seluruhnya dan menentang system persaingan bebas yang akan mendorong eksploitasi si lemah oleh si kuat.

Sebagai badan usaha bersama y6ang berdasarkan azas kekleuargaan Koperasi mencita-citakan kehidupan masyarakat yang damai, selaras dan harmonis. Dengan demikian Koperasi akan memupuk semangat toleransi bagi para warganya sehingga melalui Koperasi dapat memperkuat azas demokrasi sebagai cita-cita bangsa.

6. Jenis Koperasi yang dianjurkan Bung Hatta

Berdasarkan pengalaman pada masa Hindia Belanda , membangun Koperasi konsumsi itu sangat berat sebab membuthkan keterampilan dan keahlian tertentu yang belum dimiliki oleh rata-rata pengurus Koperasi. Untuk tahap permulaan membangun Koperasi kredit lebih mudah dan praktis. Setelah masyarakat mampu megelola Koperasi kredit dengan baik secara berangsur-angsur dapat diangun Koperasi produksi seperti Koperasi : pertanian, perikanan, peternakan, pertukangan, dan kerajinan (industri). Akhirnya Koperasi konsumsi perlu didadakan pada setiap tempat baik di kota-kota maupun di desa-desa.

Sebagai penutup uraian bung hatta menyatakan bahwa tujuan Koperasi itu ialah untuk membela kepentingan hidup dan memperbesar kemakmuran masyarakat luas .

Tetapi …….” Koperasi hanya bisa hidup subur di atas pangkuan masyarakat yang bersemangat Koperasi, maka usaha dan menghidupkan dan menumbuhkan Koperasi itu adalah tugas yang utama. Usaha ini menghendaki waktu, kesabaran, dan keyakinan yang tak kunjung goncang “ ( mohammad hatta, 1951 dalam sri-edi swasono, 1983:2 )

Menurut Syamsuri (1999:81-82)

1) Sosialisasi Koperasi merupakan tugas yang amat penting dan meupakan tugas pemimpin, cendikiawan dan tugasnya pemerintah tetapi menghidupkan dan menumbuhkan semangat dan keterampilan berKoperasi itu tidak cukup dilakukan denan sekedar memberi informasi, pengetahuan dan keterampilan saja.

Ia harus disertai oleh semangat idealisme dan keyakinan akan unggulnya system Koperasi. Inipun belum cukup. Rakyat yang mau berKoperasi hendaknya didorong, diberi kemudahan dan fasilitas memadai. Pemerintah wajib memberdayakan Koperasi karena merupakan amanat konstitusi.

2) Hancurnya ekonomi Indonesia saat ini (1998) karena selama + 32 tahun kebijakan ekonomi kita telah menyimpang dari jiwa dan semangat pasal 33 ayat (1) UUD 1945. Selama ini pengelolaan ekonomi Indonesia terutama diserahkan kepada para konglomerat dengan diberi perlakuan dan fasilitas khusus sampai monopoli tapi pengelolaannya boros dan menghasilkan high cost economy (ekonomi biaya tinggi).

Akibatnya daya saing mereka di dunia internasional sangat rendah akibatnya daya saing mereka di dunia Internasional sangat rendah produknya dijual di dalam negeri dengan mengambil porsi lahannya usaha kecil, menengah dan Koperasi. Mie instant, kecap, sambal dll yang merupakan lahan usaha. Pengusaha kecil dan Koperasi dikelola oleh Pengusaha Usaha (Konglomerat). Pada saat itu para konglomerat yang jumlahnya sekitar 0,6 % pengusaha menguasai ekonomi Indonesia sekitar 70% sisanya dikuasai oleh BUMN sekitar 25% dan Koperasi serta pengusaha kecil sekitar 5% saja.

3) Ekonomi Indonesia akan bangkit kembali bila kita setia kepada konstitusi (ps.33 ayat (1) UUD 45) dimana ekonomi rakyat melalui Koperasi diberdayakan.

-------BRAVO KOPERASI INDONESIA-------

No comments: