Thursday, August 28, 2008

Jati Diri Koperasi

KONSEP JATI DIRI KOPERASI

Oleh :Herlan Firmansyah, M.Pd

A. Sejarah Singkat Koperasi di Indonesia.

Koperasi di Indonesia lahir sebagai akibat adanya sistem kapitalisme dan imperialisme yang menyengsarakan dan membodohkan rakyat Indonesia. Hal ini menjadi dorongan bagi para pejuang unuk mendirikan koperasi.

1. Zaman Belanda

Yang pertama mempunyai ide untuk mendirikan koperasi yaitu Patih Purwokerto, Raden Arya Wiriaatmaja. Koperasi yang didirikannya adalah Hulf Sparbank (Bank Tabungan Penolong) yang ditujukan untuk membantu kaum ningrat yang jatuh ketangan lintah darat. kemudian pada tahun 1896 berubah menjadi Bank Priyayi lalu berubah menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Selain itu juga ada Koperasi SDI (Serikat dagang Islam) dan koperasi lain yang didirikan oleh organisasi –organisasi waktu itu, tetapi tidak begitu berkembang karena adanya kecurigaan terhadap koperasi-koperasi itu dari pemerintah Belanda.

2. Zaman Jepang

Jepang mendirikan koperasi ala jepang yang disebut “Kumiai” yang bertujuan untuk mengeruk hasil kekayaan Indonesia untuk membiayai bala tentara Jepang. Pada masa ini koperasi kondisinya masih sulit berkembang, hal ini terlihat dari sulitnya untuk mendapatkan ijin pendirian.

3. Zaman Kemerdekaan

Pada bulan 12 Juli 1947 diadakan Kongres Koperasi Se-Indonesia di Tasikmalaya yang melahirkan salah satu keputusannya bahwa tanggal 12 Juli ditetapkan sebagai hari Koperasi Indonesia. Dalam perkembangannya sampai saat ini Koperasi Indonesia telah beberapa kali berganti Undang-undang. Hal ini dikarenakan selalu ada saja kepentingan yang ingin masuk kedalam koperasi dan untuk saat ini yang berlaku adalah UU. No. 25 Tahun 1992, yang mungkin beberapa saat lagi akan diganti dengan Undang-Undang Koperasi yang baru. Saat ini dalam sistem pemerintahan kita koperasi dibawah binaan Kementrian Koperasi dan UKM yang pada era Kabinet Indonesia Bersatu ini dipimpin oleh Bakap Suryadarma Ali, Sedangkan gerakan koperasinya tergabung dalam Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dipimpin oleh Bapak Adi Sasono sebagai Ketua Umumnya.

B. Pernyataan ICA tentang Jati Diri Koperasi

International Cooprative Aliance (ICA) pada kongresnya yang ke 100 di Menchester Inggris pada tanggal 23 September 1995 memberikan pendoman dasar bagi seluruh insan gerakan koperasi di dunia tentang konsep jati diri koperasi yang berisikan sbb :

  1. Definisi Koperasi

Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi, social, dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.

  1. Nila-Nilai Koperasi

Koperasi-koperasi berdasarkan nilai-nilai menolong diri sendiri, tangung jawab sendiri, demokratis, persamaan, keadilan dan kesetiakawanan. Mengikuti tradisi para pendirinya, anggota-anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etis dari kejujuran, keterbukaan, tanggungjawab social serta kepedulian terhadap orang-orang lain.

  1. Prinsip-Prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip koperasi adalah garis-garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut diatas dalam praktek. Prinsip-prinsip koperasi tersebut adalah sbb :

a. Keanggotaan sukarela dan terbuka

b. Pengendalian oleh anggota secara demokratis

c. Partisipasi Ekonomi Anggota

d. Otonomi dan Kebebasan

e. Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi

f. Kerjasama diantara Koperasi

g. Kepedulian terhadap Komunitas

C. Koperasi dalam Perspektif Negara Kita

  1. Pengertian Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (UU No 25 tahun 1992).

  1. Prinsip-Prinsip Koperasi

a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis

c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha anggota

d. Pemberian balas jasa yang terbatas atas modal

e. Kemandirian

f.Pendidikan Perkoperasian

g. Kerjasama antar koperasi

  1. Bentuk dan Jenis Koperasi

Koperasi yang ada di Negara kita jika dilihat dari bentuknya di bagi menjadi dua bentuk yakni :

a. Koperasi sekunder, yakni koperasi yang beranggotakan badan hukum koperasi, dimana untuk membentuknya minimal tiga koperasi yang sudah berbadan hukum berkumpul dan bersepakat untuk bergabung mendirikan koperasi sekundernya.

b. Koperasi Primer, yakni koperasi yang beranggotakan orang perorang, dimana untuk membentuknya minimal 20 orang yang memiliki kebutuhan ekonomi yang sama bersepakat untuk mendirikan koperasi.

Sedangkan jika dilihat dari jenisnya, koperasi yang ada di Negara kita dikelompokan menjadi :

a. Koperasi Simpan Pinjam

b. Koperasi Konsumen

c. Koperasi Produsen

d. Koperasi Jasa

e. Koperasi Pemasaran

Penjelasan koperasi tersebut sesuai dengan pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 sbb :

a. Koperasi simpan pinjam (KSP)/Koperasi kredit

Sesuai peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1992 pasal 1, bahwa koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Keangotaan koperasi simpan pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi untuk menjadi anggota koperasi dan orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, misalnya KSP dengan anggota petani, KSP dengan anggota nelayan,KSP dengan anggota karyawan, dsb.

b. Koperasi Konsumen

Keanggotaan koperasi konsumen atau pendiri koperasi konsumen adalah kelompok masyarakat misalnya : kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah. Disamping itu koperasi konsumen membeli barang-barang konsumen dalam jumlah yang besar sesuai dengan kebutuhan anggota.

Koperasi konsumen menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak, berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan disamping untuk pelayanan anggota koperasi konsumsi juga boleh melayani umum.

c. Koperasi Produsen

Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan barang, misalnya :

· Koperasi kerajinan industri kecil, anggotanya para pengrajin.

· Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat.

· Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya para Peternak.

d. Koperasi Pemasaran

Koperasi pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang pemasaran barang-barang dagang, misalnya :

· Koperasi Pemasaran Ternak Sapi, anggotanya adalah pedagang sapi

· Koperasi Pemasaran Elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.

· Koperasi Pemasaran Alat-alat Tulis Kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.

e. Koperasi Jasa

Koperasi Jasa didirikan untuk memberikan pelayanan (Jasa) kepada para anggotanya. Ada beberapa koperasi jasa antara lain :

· Koperasi Angkutan memberikan jasa angkutan barang atau orang . Koperasi angkutan didirikan oleh orang lain yang mempunyai kegiatan dibidang jasa angkutan barang atau orang .

· Koperasi Perumahan memberi jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.

· Koperasi Asuransi memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi asuransi adalah orang-orang yang bergerak dibidang jasa asuransi.

Di Indonesia juga dikenal ada Istilah Induk Koperasi, Gabungan dan Pusat Koperasi. Induk Koperasi berkedudukan di tingkat Pusat/Nasional Contohnya IKPRI (Induk Koperasi Pegawai Republik Indonesia), Gabungan Koperasi berkedudukan di tingkat propinsi, contohnya GKPRI (Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia), dan PKPRI berkedudukan di tingkat kabupaten atau kota, contohnya PKPRI (Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia).

D. Tinjauan Bung Hatta tentang Koperasi

Dr.Mohammad Hatta atau panggilan akrabnya Bung Hatta mendapat gelar sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Gelar ini pantas disandangnya karena beliau adalah salah seorang pejuang gerakan Koperasi dan sebagai konseptor pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dalam penjelasannya menyatakan bahwa bangun yang cocok untuk melaksanakan pasal itu adalah Koperasi.

Karena konsep dan kegigihannya dalam memperjuangkan Koperasi serta karya nyatanya sebagai konseptor pasal 33 UUD 1945 dalam bagian ini secara garis besar akan dikemukakan pemikiran Bung Hatta sekitar : jiwa, semangat, dan cita-cita Koperasi Indonesia. Pemikiran Bung Hatta tentang konsep Koperasi ( jiwanya, semangatnya, azasnya dan cita-citanya) secara garis besar adalah sebagai berikut :

1. Jiwa dan Semangat Koperasi

Kapitalisme berkembang dengan semangat individualisme, persaingan bebas dan dukungan modal yang kuat sedangkan Koperasi berkembang berdasarkan prinsip kerjasama dan azas tolong-menolong. Selain dari itu Koperasi harus dijiwai oleh semangat self-helf (menolong diri sendiri) agar mampu berdiri di atas kaki sendiri. Sejarah masyarakat Koperasi di eropa membuktikan bahwa orang-orang kecil yang lemah ekonominya akan mampu bertahan hidup dan meningkatkan taraf hidupnya melalui cara kerja sama dan tolong-menolong atas dasar self helf tersebut.

2. Koperasi sebagai wahana untuk membangun rakyat

Menurut Bung Hatta perekonomian kolonial dibagi dalam tiga lapis yaitu :

1) Lapisan paling atas adalah perekonomian kaum penjajah (kaum kulit putih, khusunya Belanda).Mereka menguasai perusahaan-perusahaan besar seperti perusahaan perkebunan, industri, perhubungan laut, udara, ekspor dan impor.

2) Lapisan kedua yang menjadi perantara dengan masyarakat luas bangsa Indonesia sebagian besar (90%) ada ditangan orang-orang Cina dan Asia lainnya.

3) Lapisan ketiga sebagai lapisan terbesar adalah golongan perekonomian skala kecil (petani kecil, pegawai kecil, buruh kecil, dll) terdiri atas masyarakat Indonesia sendiri. Golongan masyarakat yang serba kecil ini hanya bisa diangkat keluar dari penderitaannya apabila ekonomi rakyat disusun sebagai usaha bersama berdasarkan Koperasi. Melalui Koperasi pula ( kerena usahanya menitik beratkan pada usaha bersama) maka orang akan belajar mengenal dirinya sendiri dan untuk percaya pada dirinya sendiri.Melalui lembaga Koperasi mereka akan melaksanakan prinsip menolong dirinya sendiri atas dasar solidaritas dan tolong menolong dengan rekan-rekannya senasib. Koperasi bagi masyarakat kecil bukan semata-mata wadah ekonomi tapi sudah merupakan lembaga pendidikan pula.

3 Azas kekeluargaan dalam Koperasi

Azas kekeluargaan adalah istilah dari Taman Siswa untuk menunjukkan bagaimana murid dan guru tinggal dan hidup bersama sebagai satu keluarga. Demikian juga corak Koperasi Indonesia. Hubungan antar anggota-anggota Koperasi satu sama lain harus mencerminkan sebagai orang-orang bersaudara atau orang-orang dalam satu keluarga. Dalam keluarga yang baik/Koperasi yang baik hendaknya :

a) Dapat memupuk dan memperkuat rasa solidaritas.

b) Dapat mengembangkan rasa kemandirian dan keinsyafan akan harga dirinya. Seseorang yang insyaf akan harga dirinya akan memiliki kemampuan dan tekad yang kuat untuk membela keluarganya. Dalam kehidupan Koperasi ia akan bisa membela kepentingan Koperasi dan usaha bersamanya.

c) Dapat meningkatkan rasa cinta kepada masyarakat yang ada disekitarnya. Kepada anggota Koperasi perlu ditanamkan keinsyafan bahwa adanya orang-orang itu adalah karena adanya masyarakat. Dengan perkataan lain bahwa kita tak bisa hidup sendiri, kita hidup karena dibantu orang lain. Oleh karena itu setiap anggota Koperasi harus memilki tanggung jawab moril dan social.

4 Daerah perekonomian kita menurut pasal 33 UUD 1945

Berdasarkan pasal 33 UUD 1945 jalur perekonomian kita dibagi tiga yaitu:

1) Jalur perekonomian atas dasar Koperasi atau daerah Koperasi sebagai jalur ekonomi yang terpenting. Melalui ikatan Koperasi perekonomian rakyat yang kecil-kecil dipersatukan, dibina dan dikembangkan sehingga secara berangsur-angsur akhirnya mampu melaksanakan perekonomian medan pertengahan dan medan perekonomian besar seperti telah terbukti dapat dilaksanakan di Swedia, Denmark dan Jerman.

2) Jalur yang kedua adalah jalur perusahaan Negara yang bertugas untuk mengelola usaha-usaha besar seperti perusahaan listrik, air minum, menggali saluran air, membuat jalan, perusahaan kereta api dll.

Jalur pertama menurut Bung Hatta merupakan upaya membangun dari bawah, mulai dengan usaha-usaha kecil yang berkaitan dengan keperluan hidup rakyat sehari-hari lalu secara berangsur-angsur meningkat keatas melalui jalur kedua Pemerintah membangun dari atas dengan menggarap usaha-usaha besar dan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Dalam perusahaan-perusahaan besar milik Negara itu semangat Koperasi hendaknya dihidupkan pula. Buruh-buruh yang ada dalam perusahaan Negara supaya menjadi anggota Koperasi konsumsi yang berdiri sendiri dalam perusahaan itu atau sebagai cabang Koperasi konsumsi yang lebih luas.

3) Antara aktivitas Koperasi yang bergerak dari bawah dan aktivitas pemerintah yang bergerak dari atas masih terbuka bidang ekonomi yang dapat dikerjakan oleh swasta. Yang perlu ialah agar inisiatif swasta itu bekerja dibawah bpenilaian pemerintah dan dalam bidang dan syarat yang ditentukan oleh pemerintah pula.

5. Jenis Koperasi yang dianjurkan Bung Hatta

Berdasarkan pengalaman pada masa Hindia Belanda, membangun Koperasi konsumsi itu sangat berat sebab membutuhkan keterampilan dan keahlian tertentu yang belum dimiliki oleh rata-rata pengurus Koperasi. Untuk tahap permulaan membangun Koperasi kredit lebih mudah dan praktis. Setelah masyarakat mampu megelola Koperasi kredit dengan baik secara berangsur-angsur dapat dibangun Koperasi produksi seperti Koperasi : pertanian, perikanan, peternakan, pertukangan, dan kerajinan (industri). Akhirnya Koperasi konsumsi perlu diadakan pada setiap tempat baik di kota-kota maupun di desa-desa.

No comments: