Thursday, August 28, 2008

Guru

Menyoal Kesejahteraan ”Penguasaan TIK” di Kalangan Guru

Oleh : Herlan Firmansyah, M.Pd*)

Kesejahteraan; kata inilah yang senantiasa menjadi wacana tak berujung dikalangan profesi guru, pembicaraan tentang peningkatan kesejahteraan-dalam arti ekonomi- terkadang lebih mendominasi dibanding pembicaraan tentang bagaimana profesionalisme guru yang seharusnya sehingga dapat menjadi solusi ”degradasi nilai moral” dikalangan remaja kita. Pengalaman Penulis menunjukan bahwa tampaknya dikalangan sebahagian guru, terlebih yang sudah mulai masuk kedalam ”fase perang kepentingan” antara idialisme dan pragmatisme, antara tuntutan kesejahteraan keluarga dengan profesionalisme kerja, mereka lebih asik untuk lebih banyak berbicara tentang tema kesejahteraan daripada yang lainya.Tidak bisa dielakan bahwa kata ini pula ”kesejahteraan” yang menjadi salah satu landasan pragmatis terlahirnya UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Menurut hemat penulis, terdapat semacam pengetahuan yang tak terungkap (tacit) yang seharusnya diangkat kepermukaan yakni tentang pelebaran makna kesejahteraan bagi para guru, ia bukan hanya dimaknai secara ekonomi, melainkan yang lebih luas dari itu, kesejahteraan intelektual, kesejahteraan wawasan, kesejahteraan ilmu pengetahuan dan teknologi, kesejahteraan emosional dan yang paling mendasar adalah kesejahteraan spiritual, dalam arti kompetensi dan kapasitas spiritualnya memadai, terkembangkan dan terpelihara sehingga lebih memiliki ghiroh yang kuat dan lebih tulus dalam menuangkan karyanya di dunia pendidikan dan pengajaran serta dapat menjadi uswatun hasanah dalam berucap,bersikapan berprilaku dikalangan Siswa.

Salah satu instrumen kesejahteraan yang ingin diungkap lebih jauh dalam tulisan ini adalah tentang kesejahteraan wawasan guru yang menyangkut penguasaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), terdapat beberapa fenonema yang tidak seharusnya terjadi tentang hal ini. Di satu sisi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sudah banyak melahirkan perangkat-perangkat media, baik sofhware maupun hardware yang canggih dan memberikan peluang bagi peningkatan kualitas pelaksanaan proses pendidikan, disisi lain perkembangan kapasitas dan kompetensi guru tampaknya tidak secepat perkembangan yang pertama. Komputer jenis Pentium kini sudah level Pentium 4, bahkan memasuki 5, namun masih ada Guru yang megang komputer saja belum pernah!. Teknologi Internetpun sekarang semakin canggih, dan hal ini akan sangat membantu dalam mendorong wawasan global Siswa, mempermudah akses informasi dan ilmu pengetahuan kontemporer yang lebih terbuka bagi mereka dari sekedar apa yang terdapat dalam buku di Perpustakaan yang terkadang bersifat ”buhun”. Hari gini belum mengenal komputer dan internet ? tampaknya pertanyaan ini perlu menjadi renungan kita bersama, karena sudah menjadi tuntutan dan keharusan.

Fenomena lemahnya penguasaan TIK ”miskin wawasan” dikalangan sebahagian Guru ini, selayaknya menjadi perhatian tersendiri bagi para stakeholder pendidikan khususnya bagi para ”pemberdaya” tenaga pendidik. Hipotesisnya adalah jika guru kurang menguasai TIK maka bagaimana dia dapat memanfaatkan media yang mutakhir itu untuk mendukung lebih profesionalnya pelaksanaan profesi keguruannya, dan tentunya menutup salah satu peluangnya untuk berfikir lebih mutakhir, untuk memenuhi tuntutan administrasi pendidikan saja seperti membuat perangkat silabus, perencanaan pengajaran, membuat modul pendidikan, dan sebagainya tentunya akan kedodoran, lantas bagaimana dengan kapasitas wawasan siswanya nanti?.

Kemutakhiran Internet yang memberikan peluang besar bagi peningkatan kapasitas wawasan global siswa serta menjadi ”kitab terbuka” yang berisikan ilmu pengetahuan-ilmu pengetahuan mutakhir, sangat disayangkan jika tidak dijadikan sebagai salah satu perangkat pendukung bagi guru dalam membentuk kompetensi-khususnya kognisi- siswa, tak bisa dielakan bahwa tuntutan dunia perguruan tinggi jika Siswa kuliah dan tuntutan dunia kerja dewasa ini menuntut mereka untuk mengusai hal itu. Serangkaian tugas dari para dosen ketika siswa nanti kuliah menuntut kompampuanya dalam menggunakan komputer dan internet, demikian juga di dunia kerja, jika diamati Job Opportunity yang setiap hari terdapat di berbagai media masa, semuanya mengisaratkan SDM yang menguasai komputer, salah satu upaya untuk menjawab itu tentunya perlu adanya upaya pembiasaan ketika mereka sekolah untuk sering berinteraksi dengan yang namanya komputer dan internet, dan hal ini bukan hanya misi Guru TIK melainkan semua Guru perlu menguasainya dan membiasakannya ketika memberikan tugas bagi para Siswa.

Solusi!, sebaik-baiknya kritik tentunya disertai dengan solusi, fenomena ”miskin wawasan” sebahagian guru tentang TIK ini tampaknya perlu segera dirumuskan pemecahanya, beberapa hal berikut kiranya dapat mejadi alternatif, Pertama; Solusi yang bersifat internal, yakni berangkat dari adanya kesadaran dari gurunya sendiri tentang ketidakmampuanya dan pentingnya penguasaan TIK bagi peningkatan profesionalisme pelaksanaan profesinya. Guru harus menjadi orang yang tahu dalam ketidak tahuanya, Kedua, perlu adanya Diklat TIK secara terprogram dan berkelanjutan bagi para guru. Program-program dari PGRI, KPN, atau bahkan MGMP dapat diarahkan ke hal tersebut. Ketiga perlu adanya fasilitas yang secara khusus disediakan bagi guru untuk mengembangkan kompetensinya dalam bidang TIK, yang disediakan oleh satuan pendidikan masing-masing. Keempat, Program kepemilikan komputer secara kredit atau sebagai bentuk hadiah dari DIKNAS atau DEPAG bagi para guru yang berprestasi, dan program-program lainya yang mendukung. Demikian tulisan ini dibuat untuk menjadi bahan renungan bagi para Guru dan Stakeholder pendidikan lainya.Semoga bermanfaat.

*) Guru Ekonomi dan TIK MAN Cianjur.

HP.08156116070

Koperasi

Koperasi Sebagai Sebuah Idiologi
dan Badan Usaha

By. Herlan Firmansyah.M.Pd (Pengurus KOPINDO Pusat)

Konsep Dasar Koperasi Sebagai Sebuah Idiologi

Ketika kita ingin merintis untuk mendirikan koperasi maka terdapat beberapa hal mendasar yang harus dipahami terlebih dahulu sebagai pondasi yang akan menentukan arah gerak dari koperasi yang akan didirikan, hal tersebut diantaranya adalah : pemahaman tentang jati diri koperasi, apa sebetulnya koperasi itu? Betulkan kita butuh koperasi dan mengapa kita harus berkoperasi ? pertanyaan pertama terkait dengan jati diri atau identitas koperasi, dan untuk hal ini Internasional Cooprative Aliance (ICA) memberikan suatu pedoman dasar tentang identitas jati diri koperasi yang terangkum dalam ICA Cooprative Identity Statement Manchester, 23 September 1995 sbb :

1 Definisi

Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi, social, dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.

2 Nilai-Nilai

Koperasi-koperasi berdasarkan nilai-nilai menolong diri sendiri, tangung jawab sendiri, demokratis, persamaan, keadilan dan kestiakawanan. Mengikuti tradisi para pendirinya, anggota-anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etis dari kejujuran, keterbukaan, tanggungjawab social serta kepedulian terhadap orang-orang lain.

3 Prinsip-Prinsip

Prinsip-prinsip koperasi adalah garis-garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut diatas dalam praktek. Prinsip-prinsip koperasi tersebut adalahsbb :

a. Keanggotaan Sukarela dan Terbuka

b. Pengendalian oleh anggota secara demokratis

c. Partisipasi Ekonomi Anggota

d. Otonomi dan Kebebasan

e. Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi

f. Kerjasama diantara Koperasi

g. Kepedulian terhadap Komunitas

Hal lain yang perlu diperhatikan ketika ingin merintis koperasi adalah tentang jenis dan bentuk koperasi yang akan dibentuk, hal ini akan berhubungan dengan keanggotaan dan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah adanya kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya,seperti antara lain:

· Koperasi simpan pinjam (KSP)/koperasi kredit

· Koperasi konsumen

· Koperasi produsen

· Koperasi jasa, dll

Penjelasan tentang jenis koperasi tersebut sesuai dengan pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 sbb :

a.Koperasi simpan pinjam (KSP)/Koperasi kredit

Sesuai peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1992 pasal 1, bahwa koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Keangotaan koperasi simpan pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi untuk menjadi anggota koperasi dan orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, misalnya KSP dengan anggota petani,KSP dengan anggota nelayan,KSP dengan anggota karyawan, dsb.

b.Koperasi Konsumen

Keanggotaan koperasi konsumen atau pendiri koperasi konsumen adalah kelompok masyarkat missal : kelompok PKK, karang taruna, pondok pesantren, pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun,gula pasir,minyak tanah.Disamping itu koperasi konsumen membeli barang-barang konsumen dalam jumlah yang besar sesuai dengan kebutuhan anggota.

Koperasi konsumen menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak, berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan disamping untuk pelayanan anggota koperasi konsumsi juga boleh melayani umum.

c. Koperasi Produsen

Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan barang, misalnya :

  • Koperasi kerajinan industri kecil, anggotanya para pengrajin.
  • Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat.
  • Koperasi Produksi peternakan, anggotanya para Peternak.

d. Koperasi Pemasaran

Koperasi pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang pemasaran barang-barang dagang , misal :

  • Koperasi Pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi
  • Koperasi Pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.
  • Koperasi Pemasaran alat-alat tulis kantor , anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.

e. Koperasi Jasa

Koperasi Jasa didirikan untuk memberikan pelayanan (Jasa) kepada para anggotanya. Ada beberapa koperasi jasa antara lain :

  • Koperasi Angkutan memberikan jasa angkutan barang atau orang . Koperasi angkutan didirikan oleh orang lain yang mempunyai kegiatan dibidang jasa angkutan barang atau orang .
  • Koperasi Perumahan memberi jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.
  • Koperasi Asuransi memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi asuransi adalah orang-orang yang bergerak dibidang jasa asuransi.

Stimulus Untuk Para Pemuda Koperasi Sebagai Penutup

Nurdin Halid sebagai ex Ketua Umum DEKOPIN (Kini Adi Sasono), dalam suatu kesempatan pernah mengeluhkan bahwa lambatnya akselerasi pengembangan Koperasi di Indonesia dikarenakan sebagian besar Koperasi masih menganut asas senioritas, dimana kebanyakan koperasi bertahun-tahun dipimpin oleh orang yang sama dan nota bene merupakan lanjut usia (baca: orang tua), sehingga relativ sulit untuk menerima dan melakukan percepatan dalam aktivitasnya, baik aktivitas usaha maupun aktivitas organisasi, sehingga pada ulang tahunnya di era Presiden Megawati, koperasi di ibaratkan “BEKICOT”. Hal tersebut memang ada sedikit benarnya, tidak bisa dipungkiri realita di lapangan memang demikian, para pegiat koperasi kebanyakan kaum tua, biasanya pasca pensiun dari pekerjaanya mereka melirik koperasi untuk mengisi waktu, tidak sedikit dari mereka yang benar-benar hanya mengisi waktu, artinya masuk ke koperasi tanpa dilandasi oleh motivasi dan kapasitas keilmuan tentang jati diri koperasi yang benar, sehingga tidak heran jika koperasinya berjalan apa adanya (walaupun memang tidak jarang juga yang berhasil). Faktor pegiat koperasi yang sebagian besar kaum tua, memang bukan faktor mutlak yang menyebabkan lambatnya akselerasi perkembangan koperasi di Indonesia, masih banyak faktor lainya seperti yang diungkapkan oleh Ibnoe Sudjono (Tokoh Koperasi Nasional) bahwa kelemahan koperasi di Indonesia adalah karena organisasinya tidak sesuai dengan jati diri koperasi (idiologi koperasi) sebagaimana yang telah digariskan oleh ICA Tanggal 23 September 1995 di Mencherter Inggeris. Kemudian terjebakanya koperasi ke dalam kancah politik praktis serta terjebaknya para elit/pejabat koperasi di tingkat pusat ke dalam arena “ rebutan kekuasaan” (sebagaiama terjadi dewasa ini) juga merupakan faktor tersendiri yang menyebabkan lambatnya perkembangan koperasi (secara kualitas, karena secara kuantitas perkembangan koperasi di Indonesia cukup signifikan).

Padahal secara historis-idiologis, sebagaimana yang digagas oleh Muhammad Hatta, koperasi dicitakan bisa menjadi soko guru perekonomian, bahkan secara yuridis hal tersebut dikuatkan dalam UUD 1945 pasal 33, yang kini (pasca amandemen yang ke-4), kata-kata koperasi lenyap sudah, namun nilai-nilai kekeluargaan sebagai salah satu nilai dasar Koperasi masih tersurat dengan jelas dalam ayat 1 pasal 33 UUD 1945.

Pepatah bilang “Ditengah Kegelapan Lebih Baik Menyalakan Lilin daripada Menangisi dan Meratapi Kegelapan itu Sendiri” . Membangun koperasi dengan rumus 3M (minjam istilah AA gym), yakni Mulai dari hal yang kecil (yang bisa dilakukan), Mulai dari diri sendiri dan Mulai Sekarang, mungkin menjadi salah satu solusi yang perlu kita renungkan dan laksanakan kemudian membudayakan nilai-nilai koperasi dikalangan generasi muda (pemuda) juga merupakan hal yang mutlak untuk dilakukan jika koperasi ingin bangkit, eksis dan punya masa depan. Generasi muda perlu menjadi piranti utama dari program-program pengembangan budaya berkoperasi dan transpormasi nilai-nilai (idiologi) koperasi, karena merekalah yang akan menjalani kehidupan dan perjuangan koperasi di kemudian hari, indikator kesuksesan perjuangan kaum tua sekarang ini adalah manakala terlahir gerasi muda yang antri untuk siap melanjutkan perjuangan koperasi dan mereka bangga berkarya di dalamnya sehingga koperasi tetap lestasi dan bisa menunjukan peranan yang signifikan dalam proses pembangunan ekonomi nasional pada umumnya dan bisa membuktikan peranannya dalam mengangkat martabat dan kesejahteraan masyarakat

KKN

Dari Terorisme, Budaya KKN Hingga Tsunami
(Sebuah Catatan Kecil dalam Menginsafi Hikmah Musibah)
Oleh: Herlan Firmansyah, M.Pd

P
asca hancurnya gedung kembar di Amerika Serikat pada tanggal 11 Oktober 2002, Indonesia telah menjadi salah satu Negara yang menjadi bulan-bulanan istilah terorisme di mata Internasional (khususnya Amerika dan sekutunya), keyakinan mereka semakin kuat dengan banyakanya peristiwa pemboman yang salah satu puncaknya terjadi di Bali pada tanggal 12 September 2003 yang disusul dengan aksi-aksi ditempat lainya seperti di Hotel Marriot, Gedung Kedubes Australia, Gedung DPR sampai Mesjid Istiqlal dan beberapa tempat lainya, Jaringan Islamiyah yang disebut-sebut sebagai biang terjadinya aksi-aksi terorisme sampai sekarang masih belum kunjung “eces”.

Ditengah-tengah tuduhan dunia yang mengklaim Indonesia sebagai sarang terorisme, pandangan dunia seolah tidak pernah terelakan dari perjalanan Indonesia, dari mulai gelar peringkat negara yang tingkat Korupsi,Kolusi dan Nepotismenya (KKN) termasuk papan atas, kualitas SDM yang jauh tertinggal dari negara berkembang lainya (bahkan dibawah Vietnam), tingkat penderita HIV yang cukup banyak, peringkat negara yang tingkat perjudianya cukup tinggi sampai peristiwa kanibalisme Sumanto yang cukup menggemparkan Ibu Pertiwi bahkan dunia Internasional, lantas gelar dan peristiwa apa lagi yang akan disandang dan akan terjadi kepada kita dikemudian hari ?

Namun demikian, Hasrat untuk bangkit dari berbagai keterpurukan bagaimanapun tampaknya masih ada dan terus bergelinding ditengah-tengah masyarakat kita, krisis kepercayaan terhadap pemerintahan dan krisis kepemimpinan yang disinyalir sebagai salah satu factor semakin bergelindingnya berbagai problematika kian hari kian bergeser menuju titik terang, gelombang reformasipun terus bergulir, tahun demi tahun pergantian kepemimpinan begitu cepat terjadi diluar yang seharusnya, puncaknya terjadi pada tahun 2004, dengan alasan proses demokratisasi bangsa kita sepakat untuk memilih pemimpin secara langsung, semua rakyat dengan status apapun memiliki kedudukan yang sama, satu hak suara untuk menentukan pemimpinnya, seorang profesor dan seorang kiayi sekalipun hak suarnya sama dangan seorang pemulung jalanan, pesta demokrasi baru yang merupakan pengalaman perdana bagi bangsa kita tergolong sukses, pemilihan orang nomor satu di negeri ini berjalan dengan baik, yang hasilnya Bapak Susilo Bambang Yudoyono dan Muhammad Jusuf Kala muncul sebagai pasangan yang banyak di pilih oleh rakyat dan akhirnya ditetapkan serta dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden NKRI, Tumpuan harapan adanya perubahan dinegeri ini ke arah yang lebih baik bertumpu pada pasangan SBY dan MJK, Program 100 hari pun menjadi focus perhatian masyarakat.

Namun, belum genap 100 hari, berbagai persitiwa telah banyak menghiasi catatan pemerintahan baru, dari mulai ditangkapnya beberapa pejabat dan mantan pejabat akibat tuduhan tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Peristiwa kecelakaan lalu lintas di jalan tol Jagorawi, Peristiwa terperosoknya mobil anggota DPR RI di Yogyakarta, Peristiwa kecelakaan pesawat Lion Air, Peristiwa dideportasinya ribuan TKI illegal yang bekerja di Malaysia, Peristiwa jatuhnya Helikopter di Papua, Gempa bumi yang terjadi di Nabire, Gerakan Sparatis Aceh yang tidak kunjung selesai, sampai gempa bumi yang disusul serangan gelombang tsunami yang mengakibatkan puluhan ribu warga Aceh dan Sumatra Utara kehilangan keluarga dan hartanya bahkan nyawanya (Red. Meninggal)

Peristiwa Gempa Tektonik dan Gelombang Tsunami yang menyerang Nangru Aceh Daarussalam pada tanggal 26 Desember 2004 dan di Sumatra Utara menjadi antiklimaks dari serangkaian peristiwa yang menimpa Bangsa Indonesia, Makna apa yang bisa ditarik dari serangkaian musibah yang menimpa Negara kita, tentunya tergantung dari sudut mana kita memandang. Ada yang memandang sebagai bencana, ada yang memandang sebagai ujian, bahkan ada yang memandangnya sebagai adzab, namun demikian awal yang baik dalam memandang setiap musibah adalah dengan menjaga husnudzan atau berbaik sangka, ketika musibah dipersepsikan sebagai bencana, maka tidak akan jauh-jauh hasilnya, orang akan merasakan kesengsaraan, justru karena ia mempersulit diri dengan asumsinya tentang musibah tersebut, segala sesuatunya dikeluhkesahkan, disesali, diratapi sehingga membuatnya terus terpuruk. Ketika musibah dipersepsikan sebagai adzab, tentunya akan memberikan nuansa muhasabah yang mungkin terjadi. Ada kekuatan moral untuk memperbaiki diri, sama halnya ketika musibah di persepsikan sebagai ujian, yang melahirkan kesabaran untuk menjalaninya dan mengupayakan perbaikan diri dalam hidupnya. Yang pasti harus diyakini oleh kita adalah bahwa setiap kejadian pasti mengandung hikmah, namun disayangkan terkadang sulit untuk menemukan orang yang sanggup menangkap hikmah dari setiap kejadian, apalagi mendapat pelajaran darinya.

Musibah dipersepsikan sebagai ujian ataupun bencana, kahikatanya adalah sebuah nasihat besar bagi manusia, hanya saja orang yang persepsi awalnya sudah negatif akan kesulitan menangkap nasihat dari hadirnya musibah, bagaimana tidak ? ia sendiri telah terperangkap oleh pikiran buruknya, hingga ia lebih banyak mengutuk, meratapi, mengkambinghitamkan orang lain, bahkan Allah, Na’udzubillah, Maka hilanglah waktu untuk berpikir tentang pelajaran apa yang bisa ia ambil darinya.

Terkait dengan ujian ini Allah berfirman dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 155 bahwa “Sesungguhnya kami akan uji kalian dengan suatu cobaan berupa ketakutan, kelaparan, kekurangn harta, jiwa dan buah-buahan, berikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar” selain melalui surat Al Baqarah, Allah pun menjelaskan dalam Qur’an surat Al Ankabut ayat 2-3 bahwa “Apakah manusia mengira bahwa mereka dibiarkan mengatakan “ Kami beriman” sedang mereka tidak duji lagi ? Dan sesungguhnya Kami telah menguji orang-orang sebelum mereka dan benar-benar Allah mengetahui orang-orang yang benar dan mengetahui pula orang-orang yang dusta” bahkan Allah menjelaskan pula dalam hadist Qudsinya “ Allah berfirman kepada Malaikat-Nya “Pergilah kepada hambaKu, lalu timpakan bermacm-macam ujian kepadanya Karena Aku mau mendengarkan suaranya” (HQR Thabrani)

Merujuk pada ayat-ayat diatas bisa kita tarik benang merahnya bahwa musibah berupa ujian dengan segala bentuknya sudah merupakan sunnatullah, tidak ada suatu kuasapun yang dapat mengatasi kudrat dan irodat Allah, hal ini dipertegas dalam Firman Alah surat Yasin ayat 82 bahwa “Hanya urusan Allah itu bila ia mengehendaki mengadakan sesutu Ia berkata : Jadilah engkau, lalu terjadilah ia”, Orang yang beriman akan mengenal karakter ini, bahkan orang yang beriman akan meyakini lebih jauh bahwa satu-satunya yang sangup melindungi dan memberikan pertolongan hanyalah Allah, Hasbunalloh wa ni’mal wakiil, ni’mal maula wani’mannasir. Cukuplak Allah sebagai penolong dan Allah sebaik-baik pelindung (Q.S Ali Imran :173).

Dalam Al Qur’an banyak kisah mengenai kekuatan dan kekuasaan Allah, ketika zaman Nabi Nuh umpamanya terjadi banjir besar mengakibatkan kawasan yang didiami kaum Nuh tenggelam dalam banjir besar dan semua kaum mati lemas, kecuali mereka yang beriman saja terselamatkan. Kemudian pada zamn Nabi Musa, kaum Firaun ditenggelamkan oleh Sungai Nil, Ummat Nabi Luth ditengelamkan bumi, Kaum Aad dan Tsamud pula dilanda ribut taufan yang memusnahkan tanaman, ternak dan harta benda yang tidak ternilai banyaknya, Ummat Nabi Muhammad juga tidak ketinggalan menerima pembalasan walau bencana yang dikenakan ke atas mereka lebih ringan jika dibanding ummat Nabi terdahulu.

Aneka musibah yang datang silih berganti seperti halnya yang terjadi pada Negara Indonesia dewasa ini, bagi yang beriman merupakan petunjuk agar kita mau berpikir dan mengambil pelajaran, dan Allah swt telah menurunkan aneka musibah ini tentunya untuk suatu tujuan, musibah adalah lahan pengujian, apakah dalam ujian tersebut seseorang menunjukan pola pikir yang baik atau tidak ? dengan demikian akan terlihat orang-orang yang memiliki keyakinan yang tinggi pada Tuhannya, berbagai musibah yang terjadi terhadap dewasa ini diturunkan Allah swt diantaranya mungkin untuk memberikan pengajaran dan teladan kepada manusia agar insaf dan berhenti daripada melakukan kemungkaran dan maksiat, sebagaimana Allah berfirman dalam Al Qur’an surat Ar Rum ayat 41 sbb:
“ Telah timbul berbagai kerusakan dan bencana di darat dan di laut dengan sebab apa yang telah dilakukan oleh tangan manusia (timbulnya yang demikian) karena Allah hendak merasakan mereka sebahagian daripadanya balasan perbuatan yang telah meraka lakukan supaya mereka kembali (insaf dan bertaubat)”
Allah menurunkan berbagai musibah bagi bangsa Indonesia ini mungkin karena bangsa kita sudah terlalu banyak yang tidak menghiraukan seruanNya, bangsa kita mungkin sudah terlalu banyak yang melupakan tujuan utama Allah menciptakan yakni untuk beribadah kepadaNya sebagaimana diungkapkan dalam Qur’an Surat Az-Dzriat ayat 56 bahwa “Dan tidak Aku ciptakan zin dan manusia mealinkan untuk mengabdikan diri kepadaKu (beribadah)” sehingga dampaknya yang terkena bukan hanya mereka yang sudah jauh dari seruanNya akan tetapi mereka yang berimanpun terkena akibatnya, hal ini memang sesuai dengan Hadist Rosululoh yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori bahwa “Apabila Allah mau menurunkan bala atau bencana ke atas suatu kaum karena terdapat dikalangan mereka melakukan kejahatan dan maksiat, maka azab yang diturunkan menimpa mereka yang beriman dan kufur, Tetapi apabila mereka berada di hari akhirat nanti, mereka diletakan ditempat yang sesuai mengikuti keimanan dan amal kebajikan yang mereka lakukan di dunia”

Musibah yang terus bergulir menimpa negeri Ini, mungkin juga dikarenakan sebagian dari masyarakat kita sudah terlalu banyak berbuat kedhaliman, budaya korupsi yang mengakar dimana-mana merupakan budaya kedhaliman yang sungguh harus menjadi bahan muhasabah kita semua, dari berita-berita ditelevisi seakan kita tidak pernah mendengarkan satu hari saja berita kriminal yang dilakukan oleh masyarakat kita yang tindakanya sudah melebihi binatang dan sangat jauh dari nilai-nilai islam, berita sang ayah yang menggauli anaknya, berita sang anak yang membunuh ibunya sampai peristiwa kanibalisme semakin melengkapi berbagai kedhaliman yang terjadi di negeri ini. Tayangan-tayangan televisi sudah menggiring generasi kita untuk melakukan pergeseran nilai dan pergeseran kebudayan kearah nilai dan budaya jahiliyah dengan baju moderenisasi, sungguh kedhaliman sudah menjadi nilai dan budaya baru yang sebagian orang sudah menggap sbegaai hal yang biasa, Na’udzubillah, padahal Allah swt telah memperingatkan dalam firmanya surat Al Baqarah ayat 59 yang berbunyi “Sebab itu Kami turunkan siksaan dari langit kepada mereka yang melakukan kedhaliman, disebabkan mereka berbuat fasiq” kemudian Allah juga mempertegas dalam surat As Syu’ara ayat 227 yang berbunyi “ Orang-orang yang dhalim akan mengetahui kemana tempat kembali mereka” dan surat Al Anfal ayat 165 yang berbunyi “Kami timpakan siksaan yang dahsyat kepada mereka yang aniaya disebabkan mereka telah berbuat fasiq” jelaslah bahwa bagi ummat yang dhalim Allah akan menimpakan siksaan yang dahsyat, semoga masyarakat kita diberi kekuatan untuk bisa membuka mata hatinya sehingga bisa betul-betul diberi petunjuk mana yang betul-betul haq dan mana yang batil.

Musibah merupakan bagian dari kesulitan hidup, ia juga merupakan bagian dari nuansa kehidupan yang tidak hanya kaya dengan kesulitan, namun juga kaya dengan kebahagiaan, Kadang-kadang orang tidak bersyukur dan terlupakan dengan kebahagiaan yang diraih sebelum datang kesulitan, Mereka terus menyalahkan takdir atau menyalahkan orang lain, mereka lupa bahwa pada saat kebahagiaan datang kepada mereka, tidak satu hal pun yang disyukurinya. Jangankan untuk menghisab diri, dengan datangnya musibah tersebut, menyadarinya sebagai bagian dari sunnatullah dan ujian Allah pun acapkali jarang terjadi, demikianlah orang-orang yang tidak memiliki keyakinan yang ajeg kepada Tuhanya, sementara itu, orang-orang yang beriman mereka tidak pernah berputus asa dari rahmat Allah, mereka yakin dengan janji Allah bahkan pada setiap kesulitan itu diapit oleh kemudahan (Q.S Al Insyirah:6), inilah berita gembira bagi orang-orang yang sabar, karena Allah tidak akan pernah mengingkari janji-janjiNya.

Namun adakalanya orang yang sudah berimanpun akhirnya tergelincir karena kurang sabar. Ketika musibah datang bertubi-tubi, kesabaran pun dianggap sudah mencapai batasnya, Mereka kemudian mencari jalan pintas untuk bisa keluar dari kesulitan. Sebuah ikhtiar seharusnya dilakukan dengan cara yang juga sesuai dengan rambu-rambu sunnatullah, Jika Allah menjanjikan akan datangnya dua kemudahan memang bukan berarti ia datang tiba-tiba dan lantas menyelesaikan permasalahan-permasalahan, akan tetapi harus diupayakan, dicari dan digali.

Musibah merupakan buah dari kehendak Allah swt, Maka pasti Dia juga yang tahu jalan keluarnya, maka tidak ada tempat kembali yang utama kecuali kepada Allah semata dikembalikan segala urusan dengan ikhtiar yang maksimal, mudah-mudahan musibah yang datang melanda negeri kita sanggup mendatangkan berjuta hikmah kepada kita dan mengembalikan kita kepada kesadaran bahwa kehendak Allah diatas segala-galanya.

Nikmatilah kesulitan hidup seperti kita menikmati kebahagiaan, karena setelah kesulitan akan datang kemudahan dan kebahagian, waspadalah dan berbekallah karena setelah kebahgaiaan itu akan berganti pula dengan kesulitan atau problematika baru. Karena demikianlah Sunnatullah semoga saudara-saudara kita yang terkena musibah di Aceh dan Sumatra Utara pada khususnya diberikan kesabaran dan ketabahan, Karena Allah telah menyampaikan kabar gembira bagi mereka yang ketika diuji mereka bersabar, diantaranya dalam hadist Qudsi yang berbunyi “ Apabila telah Kubebankan kemalangan (bencana) kepada salah seorang hambaKu pada badanya, hartanya atau anaknya, kemudian ia menerimanya dengan sabar yang sempurna, Aku merasa enggan menegakkan timbangan baginya pada hari qiamat atau membukakan buku catatan amalanya baginya”( HQR Al Qurdla’I, Ad Dhailami dan Al Hakimut Turmudzi dari Anas r.a), Kemudian Rosulullah juga memberikan penegasan dalam Hadits Nabawinya bahwa “ Ujian yang tiada henti-hentinya menimpa Kaum Mu’minin pria atau wanita,yang mengenai dirinya, hartanya, anak-anaknya tetapi ia tetap bersabar, ia akan menemui Allah dalam keadaan tidak berdosa” (H.R Turmudzi). dan bagi yang wafat semoga Allah memuliakan mereka di sisi-nya, sedangkan bagi Kita berbagai musibah dengan segala bentuknya harus menjadi bahan muhasabah untuk semakin mendekatkan diri kepada Sang Khaliq Allah swt, Allah telah menyerukan kepada kita untuk memasuki islam secara Kaffah dan sebagai salah satu janjinya diungkapkan dalam surat Al Baqarah ayat 38 yang berbunyi “Barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, niscaya ia tidak akan merasa takut dan tidak pula merasa susah,”, yakinlah dan mari berjuang bersama memperbaiki diri dan mendekatkan diri kepada Allah swt, Sebagai benang merah yang bisa kita tarik dari berbagai musibah yang menimpa, kiranya Allah menimpakan musibah bagi manusia memiliki beberapa tujuan diantaranya sbb :
1. Mengungkapkan hakikat manusia itu sendiri sehingga nampak jelas keikhlasan, kesabarannya dan ketaatanya (ujian keimanan)
2. Membentuk dan menempa kepribadiannya menjadi pribadi yang benar-benar tahan menderita dan tahan uji sehingga melahirkan ummat berbudi tinggi dan luhur
3. Latihan dan pembiasaan sehingga setiap manusia yang diuji dan dicoba akan bertambah shabar, kuat dan cita-citanya dan tetap pendirianya.
4. Membersihkan dan memilih mana orang mu’min yang sejati mana munafiq.
5. Menguji kepekaan sosial muslim yang satu terhadap keadaan muslim lainya

Budaya Sunda dan UNPAS

Nilai Budaya Sunda: Suatu Identitas yang Terkelupas *)

Oleh: Herlan Firmansyah, M.Pd

Adalah suatu keniscayaan ketika sebuah institusi yang menamakan diri “Pasundan” menjadikan nilai-nilai budaya Sunda sebagai identitas dari Coorporate Culture yang dibangun dan dikembangkanya, tidak terkecuali bagi Universitas Pasundan (UNPAS), sebagai suatu lembaga pendidikan tinggi yang bernaung dalam Paguyuban Pasundan, maka Nilai Budaya Sunda (NBS) menjadi menu wajib dari program-program yang dikembangkanya serta hendaknya menjadi jati diri lembaga yang membedakannya dengan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) lainya.

Secara normatif administratif, UNPAS memang sudah meletakan NBS sebagai salah satau core dari visi yang dikembangkannya, hal tersebut tertuang dalam visi UNPAS yang berbunyi “Universitas yang memiliki kualitas nasional yang mampu memadukan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dengan agama Islam yang selaras, serasi dan seimbang serta menjadi pusat pengembangan kebudayaan Sunda di Indonesia”, untuk menggapai visi tersebut, maka dirumuskan serangkaian misi. Sebagaimana sudah menjadi misi utama sebuah perguruan tinggi, UNPAS memiliki misi melaksanakan Tri Darma Perguruan Tinggi: Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Selain misi umum tersebut, UNPAS menegaskan misi khususnya yaitu menjaga, melestariskan dan mengembangkan Budaya Sunda serta menganggungkan agama Islam sebagai pencerminan identitas Universitas.

Bagaimana implikasi dari visi dan misi yang mulia tersebut? Khususnya tentang ungkapan visi menjadi pusat pengembangan kebudayaan Sunda di Indonesia dan misi khusus menjaga, melestariskan dan mengembangkan Budaya Sunda, inilah yang menjadi persoalan. Realitasnya bunyi dari visi dan misi di atas belum secara utuh meneretas dalam aktivitas lembaga, baik aktifitas akademik maupun non akademik. Beberapa indikator menunjukan bahwa tampaknya NBS mulai terkikis dan terkelupas dari eksistensi UNPAS dewasa ini, indikator tersebut diantaranya dapat dilihat dari komitmen akademik UNPAS terhadap Budaya Sunda, ketiadaan jurusan bahasa Sunda, budaya Sunda atau sastra Sunda menjadi pertanyaan besar bagi implikasi visi UNPAS, padahal UNPAD saja memiliki jurusan sastra Sunda dan UPI memiliki jurusan Pendidikan Bahasa Sunda. Dalam naungan Paguyuban Pasundan sebenarnya UNPAS memiliki daya dukung yang potensial untuk mengembangkan jurusan Pendidikan Budaya Sunda, Bahasa Sunda atau Pendidikan Sastra Sunda di bawah FKIP. Adanya Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Paguyuban Pasundan yang tersebar di seantero Jawa Barat hendakanya menjadi entitas terpenting bagi lahirnya kepercayaan diri dan komitmen UNPAS untuk mengembangkan Jurusan Pendidikan yang berhubungan dengan NBS.

Selama ini tampaknya UNPAS baru merasa cukup hanya dengan menjadikan Budaya Sunda sebagai Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) dengan bobot 2 (dua) SKS yang wajib di ikuti oleh seluruh mahasiswa UNPAS, hal tersebut memang cukup positif, namun tampaknya hanya akan bersifat selayang pandang jika budaya Sunda hanya sebatas dijadikan mata kuliah yang diberikan selama satu semester. Wawasan mahasiswa terhadap NBS tidak mungkin mendalam, terlebih munculnya komitmen, sense of bilonging dan yang lebih jauhnya sense of crisis terhadap eksistensi NBS di tengah fenomena dewasa ini yang cenderung semakin mengikis dan mengancam keberlangsungannya.

Selain menjadikan budaya Sunda sebagai MKWU, UNPAS juga sudah membentuk Lembaga Budaya Sunda, namun jika dilihat dari program-programnya belum mencerminkan suatu instrumen terpenting dari implikasi Budaya Sunda sebagai identitas UNPAS. Rutinitas program yang dilakukan Lembaga Budaya Sunda tidak setajam cita-cita UNPAS untuk menjadi pusat pengembangan kebudayaan Sunda di Indonesia.

Jika Budaya Sunda memang ingin dijadikan sebagai identitas universitas dan UNPAS ingin menjadi pusat pengembangan kebudayaan Sunda di Indonesia, maka eksistensi lembaga budaya Sunda yang dimiliki UNPAS hendaknya tidak ditampilkan hanya sekedar sebagai hiasan etalase perangkat universitas, melainkan ditampilkan sebagai miniatur dari Lembaga Pusat Studi Sunda (LPSS) yang direkomendasikan Konferensi Internasional Budaya Sunda (KIBS) pada 22-25 Agustus 2001 di Bandung. Selain itu, eksistensi lembaga ini hendaknya memperhatikan apa yang diungkapkan oleh Sardar & Loon (Alwasilah, 2006:42-43) tentang lima karakteristik epistemologis yang seyogianya dimiliki oleh lembaga yang memfokuskan dirinya pada studi pengembangan kebudayaan. Adapun kelima karakteristik tersebut sebagai berikut, pertama; Studi kebudayaan (SK) yang dilakukan hendaknya ikut mengkritisi praktek kebudayaan dalam hubungannya dengan kekuasaan, kedua; SK yang dilakukan hendaknya tidak terbatas kepada SK dalam pengertian konvensional, yakni sebagai entitas yang berdiri sendiri, melainkan SK hendaknya memaknai budaya dalam konteks sosial dan politiknya, ketiga; SK hendaknya tidak cukup sekedar menghasilkan analisis deskriptif dari kebudayaan, melainkan perlu mengomandokan langkah-langkah operasional, keempat; SK hendaknya membongkar sekat-sekat pengetahuan demi cairnya lalu lintas antardisiplin ilmu dan pengetahuan, kelima; SK hendaknya berkeyakinan akan paham rekontruksivisme dalam mencermati kebudayaan.

Selain memperhatikan yang diungkapkan oleh Sardar & Loon, agar eksistensi Lembaga Budaya Sunda menjadi instrumen penguat dan perangkat operasional dari visi UNPAS sebagai pusat pengembangan budaya Sunda di Indonesia serta menjadikan budaya Sunda sebagai identitas universitas, maka hal-hal yang diungkapan oleh Alwasilah (2006:44-46) tentang faktor pendorong dalam menyusun strategi kebudayaan Sunda tampaknya baik untuk diprogramkan oleh pemberdaya Lembaga Budaya Sunda dan pimpinan UNPAS, faktor pendorong tersebut diantaranya, pertama; identifikasi budaya Sunda, kedua; pengkajian secara objektif dan proporsional unsur-unsur budaya Sunda, ketiga; upaya perumusan konsesus diantara para tokoh atau elit budaya Sunda tentang agenda pemberdayaan potensi kultural Sunda serta prioritas garapan dalam jangka pendek dan jangka panjang, keempat; aspek kepakaran, integritas dan komitmen dari pengelola lembaga budaya Sunda, kelima; keseimbangan antara kegiatan internal dan eksternal, keenam; upaya memfasilitasi terjadinya internalisasi kepercayaan, nilai-nilai dan fatwa-fatwa kebudayaan pada batin masyarakat Jawa Barat umumnya dan Ki Sunda khususnya.

Sebagai Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang sudah memiliki pangsa pasar luas sejak 14 Nopember 1960 dan sudah memiliki good governance yang mapan, UNPAS hendaknya tidak melupakan salah satu identitas yang dicita-citakanya sejak lama yaitu budaya Sunda, dan tidak perlu ada kekhawatiran kaburnya sebagian konsumen ketika unsur budaya Sunda yang memang bernuansa etnis di jadikan identitas universitas, segmen pasar UNPAS dewasa ini sudah luas dan memiliki sumber daya pendukung yang kuat di tingkat akar rumput, yakni keberadaan SMP dan SMA Pasundan yang menyebar di seantero Jawa Barat. Jangan biarkan identitas itu terkelupas walau pesaing-pesaing (PTS-PTS yang ada) semakin berderet dengan manajemen profesional dan banyak mengusung nilai-nilai global atas nama moderenisasi dan globalisasi, perlu diingat bahwa proses globalisasi terkadang banyak menyapu kearifan lokal termasuk nantinya budaya Sunda secara perlahan akan terkelupas dari orang Sunda sendiri, sehingga tanggung jawab moral UNPAS bagi kelestarian budaya Sunda perlu di kuatkan dan diwujudkan dalam langkah-langkah operasional lembaga secara berkelanjutan.

Untuk pengembangan aktivitas kelembagaan kedepan, sebaiknya UNPAS tetap menjadikan NBS sebagai variabel competitive advantage, sehingga identitas yang selama ini dicita-citakanya sejak lama tidak terkelupas, jika hal tersebut dilakukan maka NBS akan menjadi added value dan menjadi social capital bagi UNPAS dalam mengarungi persaingan dengan PTS-PTS lainya, dan niscaya UNPAS akan memiliki posisi tawar lebih di mata publik.

Rujukan:

Alwasilah Chaedar, 2006, Pokoknya Sunda; Interpretasi untuk Aksi, Bandung, Kiblat dan Pusat Studi Suda.

Buku Panduan UNPAS Tahun Akademik 2006/2007

Hasil Observasi dan Wawancara Penulis pada hari Rabu, 21 Maret 2007

Jati Diri Koperasi

KONSEP JATI DIRI KOPERASI

Oleh :Herlan Firmansyah, M.Pd

A. Sejarah Singkat Koperasi di Indonesia.

Koperasi di Indonesia lahir sebagai akibat adanya sistem kapitalisme dan imperialisme yang menyengsarakan dan membodohkan rakyat Indonesia. Hal ini menjadi dorongan bagi para pejuang unuk mendirikan koperasi.

1. Zaman Belanda

Yang pertama mempunyai ide untuk mendirikan koperasi yaitu Patih Purwokerto, Raden Arya Wiriaatmaja. Koperasi yang didirikannya adalah Hulf Sparbank (Bank Tabungan Penolong) yang ditujukan untuk membantu kaum ningrat yang jatuh ketangan lintah darat. kemudian pada tahun 1896 berubah menjadi Bank Priyayi lalu berubah menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Selain itu juga ada Koperasi SDI (Serikat dagang Islam) dan koperasi lain yang didirikan oleh organisasi –organisasi waktu itu, tetapi tidak begitu berkembang karena adanya kecurigaan terhadap koperasi-koperasi itu dari pemerintah Belanda.

2. Zaman Jepang

Jepang mendirikan koperasi ala jepang yang disebut “Kumiai” yang bertujuan untuk mengeruk hasil kekayaan Indonesia untuk membiayai bala tentara Jepang. Pada masa ini koperasi kondisinya masih sulit berkembang, hal ini terlihat dari sulitnya untuk mendapatkan ijin pendirian.

3. Zaman Kemerdekaan

Pada bulan 12 Juli 1947 diadakan Kongres Koperasi Se-Indonesia di Tasikmalaya yang melahirkan salah satu keputusannya bahwa tanggal 12 Juli ditetapkan sebagai hari Koperasi Indonesia. Dalam perkembangannya sampai saat ini Koperasi Indonesia telah beberapa kali berganti Undang-undang. Hal ini dikarenakan selalu ada saja kepentingan yang ingin masuk kedalam koperasi dan untuk saat ini yang berlaku adalah UU. No. 25 Tahun 1992, yang mungkin beberapa saat lagi akan diganti dengan Undang-Undang Koperasi yang baru. Saat ini dalam sistem pemerintahan kita koperasi dibawah binaan Kementrian Koperasi dan UKM yang pada era Kabinet Indonesia Bersatu ini dipimpin oleh Bakap Suryadarma Ali, Sedangkan gerakan koperasinya tergabung dalam Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dipimpin oleh Bapak Adi Sasono sebagai Ketua Umumnya.

B. Pernyataan ICA tentang Jati Diri Koperasi

International Cooprative Aliance (ICA) pada kongresnya yang ke 100 di Menchester Inggris pada tanggal 23 September 1995 memberikan pendoman dasar bagi seluruh insan gerakan koperasi di dunia tentang konsep jati diri koperasi yang berisikan sbb :

  1. Definisi Koperasi

Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi, social, dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.

  1. Nila-Nilai Koperasi

Koperasi-koperasi berdasarkan nilai-nilai menolong diri sendiri, tangung jawab sendiri, demokratis, persamaan, keadilan dan kesetiakawanan. Mengikuti tradisi para pendirinya, anggota-anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etis dari kejujuran, keterbukaan, tanggungjawab social serta kepedulian terhadap orang-orang lain.

  1. Prinsip-Prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip koperasi adalah garis-garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut diatas dalam praktek. Prinsip-prinsip koperasi tersebut adalah sbb :

a. Keanggotaan sukarela dan terbuka

b. Pengendalian oleh anggota secara demokratis

c. Partisipasi Ekonomi Anggota

d. Otonomi dan Kebebasan

e. Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi

f. Kerjasama diantara Koperasi

g. Kepedulian terhadap Komunitas

C. Koperasi dalam Perspektif Negara Kita

  1. Pengertian Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (UU No 25 tahun 1992).

  1. Prinsip-Prinsip Koperasi

a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis

c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha anggota

d. Pemberian balas jasa yang terbatas atas modal

e. Kemandirian

f.Pendidikan Perkoperasian

g. Kerjasama antar koperasi

  1. Bentuk dan Jenis Koperasi

Koperasi yang ada di Negara kita jika dilihat dari bentuknya di bagi menjadi dua bentuk yakni :

a. Koperasi sekunder, yakni koperasi yang beranggotakan badan hukum koperasi, dimana untuk membentuknya minimal tiga koperasi yang sudah berbadan hukum berkumpul dan bersepakat untuk bergabung mendirikan koperasi sekundernya.

b. Koperasi Primer, yakni koperasi yang beranggotakan orang perorang, dimana untuk membentuknya minimal 20 orang yang memiliki kebutuhan ekonomi yang sama bersepakat untuk mendirikan koperasi.

Sedangkan jika dilihat dari jenisnya, koperasi yang ada di Negara kita dikelompokan menjadi :

a. Koperasi Simpan Pinjam

b. Koperasi Konsumen

c. Koperasi Produsen

d. Koperasi Jasa

e. Koperasi Pemasaran

Penjelasan koperasi tersebut sesuai dengan pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 sbb :

a. Koperasi simpan pinjam (KSP)/Koperasi kredit

Sesuai peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1992 pasal 1, bahwa koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Keangotaan koperasi simpan pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi untuk menjadi anggota koperasi dan orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, misalnya KSP dengan anggota petani, KSP dengan anggota nelayan,KSP dengan anggota karyawan, dsb.

b. Koperasi Konsumen

Keanggotaan koperasi konsumen atau pendiri koperasi konsumen adalah kelompok masyarakat misalnya : kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah. Disamping itu koperasi konsumen membeli barang-barang konsumen dalam jumlah yang besar sesuai dengan kebutuhan anggota.

Koperasi konsumen menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak, berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan disamping untuk pelayanan anggota koperasi konsumsi juga boleh melayani umum.

c. Koperasi Produsen

Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan barang, misalnya :

· Koperasi kerajinan industri kecil, anggotanya para pengrajin.

· Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat.

· Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya para Peternak.

d. Koperasi Pemasaran

Koperasi pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang pemasaran barang-barang dagang, misalnya :

· Koperasi Pemasaran Ternak Sapi, anggotanya adalah pedagang sapi

· Koperasi Pemasaran Elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.

· Koperasi Pemasaran Alat-alat Tulis Kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.

e. Koperasi Jasa

Koperasi Jasa didirikan untuk memberikan pelayanan (Jasa) kepada para anggotanya. Ada beberapa koperasi jasa antara lain :

· Koperasi Angkutan memberikan jasa angkutan barang atau orang . Koperasi angkutan didirikan oleh orang lain yang mempunyai kegiatan dibidang jasa angkutan barang atau orang .

· Koperasi Perumahan memberi jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.

· Koperasi Asuransi memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi asuransi adalah orang-orang yang bergerak dibidang jasa asuransi.

Di Indonesia juga dikenal ada Istilah Induk Koperasi, Gabungan dan Pusat Koperasi. Induk Koperasi berkedudukan di tingkat Pusat/Nasional Contohnya IKPRI (Induk Koperasi Pegawai Republik Indonesia), Gabungan Koperasi berkedudukan di tingkat propinsi, contohnya GKPRI (Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia), dan PKPRI berkedudukan di tingkat kabupaten atau kota, contohnya PKPRI (Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia).

D. Tinjauan Bung Hatta tentang Koperasi

Dr.Mohammad Hatta atau panggilan akrabnya Bung Hatta mendapat gelar sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Gelar ini pantas disandangnya karena beliau adalah salah seorang pejuang gerakan Koperasi dan sebagai konseptor pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dalam penjelasannya menyatakan bahwa bangun yang cocok untuk melaksanakan pasal itu adalah Koperasi.

Karena konsep dan kegigihannya dalam memperjuangkan Koperasi serta karya nyatanya sebagai konseptor pasal 33 UUD 1945 dalam bagian ini secara garis besar akan dikemukakan pemikiran Bung Hatta sekitar : jiwa, semangat, dan cita-cita Koperasi Indonesia. Pemikiran Bung Hatta tentang konsep Koperasi ( jiwanya, semangatnya, azasnya dan cita-citanya) secara garis besar adalah sebagai berikut :

1. Jiwa dan Semangat Koperasi

Kapitalisme berkembang dengan semangat individualisme, persaingan bebas dan dukungan modal yang kuat sedangkan Koperasi berkembang berdasarkan prinsip kerjasama dan azas tolong-menolong. Selain dari itu Koperasi harus dijiwai oleh semangat self-helf (menolong diri sendiri) agar mampu berdiri di atas kaki sendiri. Sejarah masyarakat Koperasi di eropa membuktikan bahwa orang-orang kecil yang lemah ekonominya akan mampu bertahan hidup dan meningkatkan taraf hidupnya melalui cara kerja sama dan tolong-menolong atas dasar self helf tersebut.

2. Koperasi sebagai wahana untuk membangun rakyat

Menurut Bung Hatta perekonomian kolonial dibagi dalam tiga lapis yaitu :

1) Lapisan paling atas adalah perekonomian kaum penjajah (kaum kulit putih, khusunya Belanda).Mereka menguasai perusahaan-perusahaan besar seperti perusahaan perkebunan, industri, perhubungan laut, udara, ekspor dan impor.

2) Lapisan kedua yang menjadi perantara dengan masyarakat luas bangsa Indonesia sebagian besar (90%) ada ditangan orang-orang Cina dan Asia lainnya.

3) Lapisan ketiga sebagai lapisan terbesar adalah golongan perekonomian skala kecil (petani kecil, pegawai kecil, buruh kecil, dll) terdiri atas masyarakat Indonesia sendiri. Golongan masyarakat yang serba kecil ini hanya bisa diangkat keluar dari penderitaannya apabila ekonomi rakyat disusun sebagai usaha bersama berdasarkan Koperasi. Melalui Koperasi pula ( kerena usahanya menitik beratkan pada usaha bersama) maka orang akan belajar mengenal dirinya sendiri dan untuk percaya pada dirinya sendiri.Melalui lembaga Koperasi mereka akan melaksanakan prinsip menolong dirinya sendiri atas dasar solidaritas dan tolong menolong dengan rekan-rekannya senasib. Koperasi bagi masyarakat kecil bukan semata-mata wadah ekonomi tapi sudah merupakan lembaga pendidikan pula.

3 Azas kekeluargaan dalam Koperasi

Azas kekeluargaan adalah istilah dari Taman Siswa untuk menunjukkan bagaimana murid dan guru tinggal dan hidup bersama sebagai satu keluarga. Demikian juga corak Koperasi Indonesia. Hubungan antar anggota-anggota Koperasi satu sama lain harus mencerminkan sebagai orang-orang bersaudara atau orang-orang dalam satu keluarga. Dalam keluarga yang baik/Koperasi yang baik hendaknya :

a) Dapat memupuk dan memperkuat rasa solidaritas.

b) Dapat mengembangkan rasa kemandirian dan keinsyafan akan harga dirinya. Seseorang yang insyaf akan harga dirinya akan memiliki kemampuan dan tekad yang kuat untuk membela keluarganya. Dalam kehidupan Koperasi ia akan bisa membela kepentingan Koperasi dan usaha bersamanya.

c) Dapat meningkatkan rasa cinta kepada masyarakat yang ada disekitarnya. Kepada anggota Koperasi perlu ditanamkan keinsyafan bahwa adanya orang-orang itu adalah karena adanya masyarakat. Dengan perkataan lain bahwa kita tak bisa hidup sendiri, kita hidup karena dibantu orang lain. Oleh karena itu setiap anggota Koperasi harus memilki tanggung jawab moril dan social.

4 Daerah perekonomian kita menurut pasal 33 UUD 1945

Berdasarkan pasal 33 UUD 1945 jalur perekonomian kita dibagi tiga yaitu:

1) Jalur perekonomian atas dasar Koperasi atau daerah Koperasi sebagai jalur ekonomi yang terpenting. Melalui ikatan Koperasi perekonomian rakyat yang kecil-kecil dipersatukan, dibina dan dikembangkan sehingga secara berangsur-angsur akhirnya mampu melaksanakan perekonomian medan pertengahan dan medan perekonomian besar seperti telah terbukti dapat dilaksanakan di Swedia, Denmark dan Jerman.

2) Jalur yang kedua adalah jalur perusahaan Negara yang bertugas untuk mengelola usaha-usaha besar seperti perusahaan listrik, air minum, menggali saluran air, membuat jalan, perusahaan kereta api dll.

Jalur pertama menurut Bung Hatta merupakan upaya membangun dari bawah, mulai dengan usaha-usaha kecil yang berkaitan dengan keperluan hidup rakyat sehari-hari lalu secara berangsur-angsur meningkat keatas melalui jalur kedua Pemerintah membangun dari atas dengan menggarap usaha-usaha besar dan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Dalam perusahaan-perusahaan besar milik Negara itu semangat Koperasi hendaknya dihidupkan pula. Buruh-buruh yang ada dalam perusahaan Negara supaya menjadi anggota Koperasi konsumsi yang berdiri sendiri dalam perusahaan itu atau sebagai cabang Koperasi konsumsi yang lebih luas.

3) Antara aktivitas Koperasi yang bergerak dari bawah dan aktivitas pemerintah yang bergerak dari atas masih terbuka bidang ekonomi yang dapat dikerjakan oleh swasta. Yang perlu ialah agar inisiatif swasta itu bekerja dibawah bpenilaian pemerintah dan dalam bidang dan syarat yang ditentukan oleh pemerintah pula.

5. Jenis Koperasi yang dianjurkan Bung Hatta

Berdasarkan pengalaman pada masa Hindia Belanda, membangun Koperasi konsumsi itu sangat berat sebab membutuhkan keterampilan dan keahlian tertentu yang belum dimiliki oleh rata-rata pengurus Koperasi. Untuk tahap permulaan membangun Koperasi kredit lebih mudah dan praktis. Setelah masyarakat mampu megelola Koperasi kredit dengan baik secara berangsur-angsur dapat dibangun Koperasi produksi seperti Koperasi : pertanian, perikanan, peternakan, pertukangan, dan kerajinan (industri). Akhirnya Koperasi konsumsi perlu diadakan pada setiap tempat baik di kota-kota maupun di desa-desa.